Wednesday, April 06, 2011

Dilema Perlu Tidaknya Debt Collector

Denger perbincangan mengenai perlu tidaknya debt collector dengan segala cara yang digunakannya di radio, ternyata banyak pendapat yang justru menyatakan kalau di Indonesia ini masih perlu debt collector.

Alasannya tidak lain dan tidak bukan adalah karena sistem hukum di Indonesia yang belum memadai untuk memfasilitasi urusan hutang piutang ini. Contohnya apabila ada urusan utang piutang antara dua pihak, kemudian si pihak yang berhutang bayar hutangnya sedikit saja.. maka sisanya kalau dibawa ke pengadilan hanya terkena hukum perdata, bukan pidana. 

Jadi dirasa hukum belum berpihak pada pihak yang memberi hutang, sehingga apabila mereka mau uangnya kembali, terpaksa menggunakan jasa debt collector. Terlebih lagi dengan karakteristik orang Indonesia (kata salah satu pemberi pendapat lho...) itu yang berhutang saat ditagih malah lebih galak dari yang ngasi hutang.

Hmm topik yang menarik :-)

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes